Minahasa Tenggara, 24/8 (Antara) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara, sampai saat ini belum melakukan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaa Perkotaan (PBB-P2).
"Sampai saat ini memang, kita belum bisa melakukan penagihan PBB-P2 kepada masyarakat," kata Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah Rommy Mewengkang di Ratahan, Rabu.
Dia menuturkan, hal tersebut dikarenakan alat cetak lembar tagihan pajak sedang mengalami kerusakan.
"Kita terkendala di alat cetaknya, dan belum bisa dilakukan perbaikan, serta masih menunggu anggarannya," ujar Rommy.
Ia menuturkan perbaikan mesin cetak tersebut, baru akan dilakukan setelah dana yang tertata di Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) bisa digunakan.
"Kita menunggu perubahan APBD selesai, baru akan kita lakukan pencetakan tagihannya," kata Rommy.
Namun menurut Rommy, pihaknya telah mempunyai daftar objek pajak yang akan dilakukan penagihan PBB-P2.
"Kalau untuk daftarnya sudah ada. Jadi tinggal menunggu mesinnya berfungsi, kita akan langsung melakukan penagihan. Kita ditargetkan mendapatkan satu miliar," tandasnya.***3***
Berita Terkait
Kemenag Minahasa Tenggara tingkatkan kemampuan siswa ciptakan generasi unggul
Rabu, 6 Maret 2024 18:04 Wib
Indosat Ooredoo operator telekomunikasi pertama di Asia Tenggara dapat akreditasi
Jumat, 2 Februari 2024 12:02 Wib
Kemenkumham dan Pemkab Minahasa Tenggara bahas IG Salak Pangu
Kamis, 18 Januari 2024 23:55 Wib
Menhub sebut kereta cepat Whoosh jadi kebanggaan Indonesia
Selasa, 21 November 2023 20:00 Wib
Presiden Jokowi resmikan PLTS Terapung Cirata 192 MWp, terbesar di Asia Tenggara
Kamis, 9 November 2023 15:22 Wib
Kemenag tekankan pentingnya tugas-fungsi guru PAK di Minahasa Tenggara
Sabtu, 14 Oktober 2023 6:05 Wib
Kemenag Minahasa Tenggara lakukan penguatan moderasi beragama pemuda lintas agama
Selasa, 19 September 2023 16:53 Wib
Kemenag tingkatkan disiplin kerja ASN Minahasa Tenggara
Senin, 11 September 2023 21:09 Wib