Manado, 10/1 (Antara) - Polresta Manado melakukan penggerebekan sebuah pabrik minuman diduga ilegal yang berada di Desa Pineleng Satu Timur, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Selasa malam.
Kapolresta Manado Kombes Pol Hisar Sialagan di Manado, mengatakan penggerebakan itu berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti kepolisian.
"Dari informasi itu, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan yang dilakukan Polsek Pineleng dan Polresta Manado," kata Hisar.
Hisar Sialagan mengatakan data diperoleh, ijin dari Balai POM sudah mati sekitar satu tahun.
Tetapi pabrik tersebut tetap memproduksi dan memperdagangkan minuman beralkohol.
Informasi diperoleh tempat pengelolaan tersebut, tidak memenuhi syarat yang diisyaratkan memproduksi minuman untuk dikomsumsi masyarakat.
Terkait dengan itu pasal yang diancamkan pasal perlindungan konsumen dengan ancaman lima tahun dan denda miliaran rupiah.
Kemudian pasal 140 dan 141 UU Pangan ancaman dua tahun dan denda empat miliar rupiah.
Kepolisian masih akan terus mendalami terkait dengan kasus ini.
"Kepolisian juga akan melakukan `police line` dan diharapkan tidak ada lagi kegiatan di pabrik ini sampai ada keputusan hukum tetap," katanya. ***2***
(T.J009/B/G004/G004) 10-01-2017 21:24:04
Berita Terkait
Polres Bolmut gerebek judi sabung ayam di Ollot
Minggu, 8 Mei 2022 5:37 Wib
10 lokasi sungai Jakarta Pusat dikeruk
Rabu, 20 April 2022 20:59 Wib
Polres Metro gerebek kantor sindikat pinjaman online di Jakarta Barat
Kamis, 14 Oktober 2021 12:19 Wib
Petugas gabungan gerebek sebutan "kampung narkoba" di Surabaya
Rabu, 6 Oktober 2021 14:28 Wib
Polda NTB gerebek jaringan pengedar sabu di Gili Trawangan
Sabtu, 20 Maret 2021 5:29 Wib
BP2MI gerebek penampungan calon ABK di Cilincing Jakarta Utara
Kamis, 27 Agustus 2020 6:17 Wib
BNN gerebek gudang narkoba di Cikarang Bekasi
Kamis, 28 Mei 2020 20:31 Wib
Polres Mamberamo Tengahi gerebek judi sabung ayam
Senin, 18 Mei 2020 4:45 Wib