Manado, 10/8 (Antara) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku melakukan penandatanganan kesepakatan (Mou) bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) dalam menangani masalah hukum perdata.
"Kami melakukan MoU ini guna menjalin kerja sama untuk memberikan kesadaran kepada pengusaha agar melakukan tanggung jawabnya dalam program BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku Sudirman Simamora di Manado, Kamis.
Sudirman mengatakan hal ini pula untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Sulut.
"Sampai saat ini ada sekitar tiga ribu perusahaan di Sulut yang tidak patuh secara rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Jika dinominalkan jumlah piutang saat ini di BPJS ketenagakerjaan sebesar Rp55 miliar.
Sehingga MoU ini, katanya merupakan kerja sama yang baik untuk menyadarkan pengusaha di Sulut akan pentingnya jaminan sosial tersebut.
"Kami berharap dengan MoU ini akan lebih proaktif, bersinergi, dan target ke depan bisa tercapai," jelasnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Mangihut Sinaga mengatakan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku dengan Kejati Sulut serta Kejari Manado, Kejari Minahasa, kejari Kotamobagu dan Kejari Bitung.
"Untuk menangani masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara," katanya.
Dia mengatakan penyelenggaraan peningkatan kesadaran hukum masyarakat khususnya badan usaha dan tenaga kerja, guna dapat berperan aktif dalam program jaminan sosial.
"Untuk menangani masalah perdata ini, kami akan memanggil semua pengusaha yang kurang patuh tersebut, untuk memdapatkan pembinaan akan pentingnya jaminan sosial," katanya.
Dia mengatakan akan dilakukan secara bersama, memberikan kesadaran dan pemahaman, karena jika tidak akan merugikan usaha mereka sendiri.
Jika panggilan dan musyawarah berulang kali tidak diindahkan maka akan dilimpahkan ke pengadilan dan dipidanakan.
"Karena yang menjadi tunggakan tersebut, merupakan kerugian bagi negara," jelasnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Asri Basir mengatakan kerja sama dengan Kejati dan Kejari di empat kabupaten kota ini diharapkan mampu meminimalisir piutang dan meningkatkan kepesertaan.
�Empat kabupaten ini merupakan lokasi yang potensial meningkatkan kepesertaan,� jelasnya.***2***
(T.KR-NCY/B/H007/H007) 10-08-2017 13:09:08
Berita Terkait
Gubernur Jabar mengatakan kesejahteraan buruh dan industri harus adil
Rabu, 17 November 2021 14:53 Wib
Wakil Ketua MPR: mengatakan Revisi UU Kejaksaan akan sisipkan keadilan restoratif
Kamis, 4 November 2021 13:30 Wib
Gubernur Kepri:mengatakan Orang mengira Tanjung Pinang adalah Pangkal Pinang
Kamis, 4 November 2021 13:09 Wib
Wapres:mengatakan Penanganan COVID-19 di Indonesia masuk kategori terbaik
Selasa, 2 November 2021 13:34 Wib
Akademisi:mengatakan Penerapan keadilan restoratif mendesak untuk dilakukan
Senin, 1 November 2021 13:09 Wib
Adik Gus Dur: mengatakan Deklarasi Bakti Nuswantara untuk kawal Pancasila
Jumat, 29 Oktober 2021 14:34 Wib
Weliansyah : mengatakan Hasil buruk Semen Padang FC tanggungjawab saya
Jumat, 29 Oktober 2021 12:42 Wib
Wapres: Mengatakan Kemiskinan tidak selesai hanya dengan memberikan bansos
Jumat, 22 Oktober 2021 15:38 Wib