Manado, (AntaraSulut) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Manado, Sulawesi Utara, menargetkan "Nol Tanpa Izin Edar" (Zero TIE) di provinsi berpenduduk lebih dari 2,5 juta jiwa itu pada 2018.
"Sama seperti seorang pengendara kendaraan yang harus memiliki surat izin mengemudi, pelaku usaha yang menghasilkan produk bahan makanan juga harus memiliki izin edar," kata Kepala BBPOM Manado Rustyawati di Manado, Jumat.
Aparat terkait, lanjut dia, akan memberikan sanksi apabila pelaku usaha telah memasarkan produknya kepada publik tanpa izin edar ataupun telah kedaluwarsa masa berlakunya.
"Nah kami mempunyai unit layanan pengaduan konsumen, masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas itu untuk menyampaikan keluhannya. Begitupun dengan pelaku usaha," ujarnya.
Dia berharap, kepatuhan pelaku usaha terhadap keharusan mengurus izin edar produk sebelum dilempar ke pasar dipenuhi sehingga Sulawesi Utara bisa menjadi contoh bagi daerah lainnya.
Apalagi menurut dia, BBPOM terus melakukan sosialisasi kepada publik agar tidak membeli produk yang tidak memiliki nama produsen, alamat, bahan baku, waktu kedaluarsa serta identitas lainnya terkait produk termasuk izin edar.
Terkait produk itu sendiri, lanjut dia, pelaku usaha diharapkan menggunakan teknologi yang lebih baik sehingga memenuhi unsur kesehatan, keamanan, dan bergizi.
"Masyarakat sehat, pasti negara kuat. Untuk mewujudkan itu memerlukan teknologi, tambah variasi dan terus berinovasi sehingga produk itu tidak menimbulkan dampak buruk manakala dikonsumsi," ujarnya.
Apalagi kata dia, provinsi ujung utara Sulawesi itu telah menjadi salah satu destinasi pariwisata dunia yang setiap hari ada kunjungan wisatawan mancanegara.
"Kalau makanannya tidak memenuhi unsur sehat, aman, bergizi, pasti akan memberikan citra buruk dunia pariwisata di daerah ini. Wisatawan lokal dan mancanegara pasti tak mau lagi berkunjung ke sini," ujarnya.
Karena itu lanjut dia, BBPOM Manado akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait seperti dinas kesehatan, dinas perindustrian dan perdagangan, serta pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan produk makanan yang beredar layak dikonsumsi.***2***
(T.K011/B/N002/N002) 06-10-2017 14:46:19
Berita Terkait
OJK sebut realisasi KUR di Sulut capai Rp219 miliar
Jumat, 26 April 2024 5:29 Wib
Pemprov Sulawesi Utara lindungi ratusan ribu pekerja rentan melalui BPJAMSOSTEK
Jumat, 26 April 2024 5:29 Wib
BI bantu petani tingkatkan produksi cabai di Manado dan Minahasa Utara
Kamis, 25 April 2024 17:46 Wib
Kejati Sulut beri penerangan hukum pemberantasan TPPO bagi siswa Minut
Kamis, 25 April 2024 11:48 Wib
Kabupaten Mitra berpeluang raih penghargaan Paritrana 2023
Kamis, 25 April 2024 7:25 Wib
BI panen perdana cabai rawit di Kota Tomohon kendalikan inflasi
Kamis, 25 April 2024 6:14 Wib
BRI lakukan aksi donor darah bantu penuhi kebutuhan Sulut
Kamis, 25 April 2024 6:13 Wib
OJK terus koordinasi perbankan amankan aset akibat erupsi Gunung Ruang
Kamis, 25 April 2024 6:12 Wib